Tampilkan postingan dengan label Undang2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang2. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 April 2010

Tidak Punya SIM, denda Rp 1 juta

Tak punya SIM? Denda Rp 1 juta. Itu baru salah satu item dari UU Lalu Lintas Angktan Jalan No. 22/2009.

Meski Anda belum tahu, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan no. 22/2009 itu tetap berlaku. Bila melanggar, tentu polisi menindak. Daripada berkilah ini itu, lebih baik baca ini dulu.

Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.

Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi

Jumat, 13 November 2009

Cuplikan UU RI No 22 Thn 2009 Tentang La-Lin

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 25
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g

Undang-undang 22 tahun 2009



Bila aturan Lalu Lintas dan angkutan umum dilanggar
Aturan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum sementara tahap sosialisasi. Coba bayangkan bila UU ini akhirnya diperlakukan dengan benar, apa jadinya ya?
Andaikan setiap pengemudi kendaraan bermotor yang ketangkap tidak membawa SIM, tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, tidak dilengkapi spion, lampu utama, lampu rem,