Jumat, 13 November 2009

Undang-undang 22 tahun 2009



Bila aturan Lalu Lintas dan angkutan umum dilanggar
Aturan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum sementara tahap sosialisasi. Coba bayangkan bila UU ini akhirnya diperlakukan dengan benar, apa jadinya ya?
Andaikan setiap pengemudi kendaraan bermotor yang ketangkap tidak membawa SIM, tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, tidak dilengkapi spion, lampu utama, lampu rem,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar