Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Dewan Pendidikan dibentuk di setiap Kabuapetn/Kota, sementara Komite Sekolah dibentuk di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Selanjutnya, guna memudahkan masyarakat dalam membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar