Komite Sekolah adalah Badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu, pemerataan, dan efiensi pengelolaan pendidikan di Satuan Pendidikan.( Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah,Lampiran II. Butir A.I.1)
Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar