Tak punya SIM? Denda Rp 1 juta. Itu baru salah satu item dari UU Lalu Lintas Angktan Jalan No. 22/2009.
Meski Anda belum tahu, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan no. 22/2009 itu tetap berlaku. Bila melanggar, tentu polisi menindak. Daripada berkilah ini itu, lebih baik baca ini dulu.
Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.
Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar