Senin, 12 April 2010

Tidak Punya SIM, denda Rp 1 juta

Tak punya SIM? Denda Rp 1 juta. Itu baru salah satu item dari UU Lalu Lintas Angktan Jalan No. 22/2009.

Meski Anda belum tahu, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan no. 22/2009 itu tetap berlaku. Bila melanggar, tentu polisi menindak. Daripada berkilah ini itu, lebih baik baca ini dulu.

Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.

Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar